KODE ETIK JURNALISTIK

Pertanyaan 

Manfaat mempelajari materi kode etik jurnalistik?
Manfaatkan mempelajari kode etik jurnalistik ialah mengetahui bahwa wartawan yang profesional harus lah mempunya KEJ (Kode Etik Jurnalistik )

Motivasi mempelajari kode etik jurnalistik? 
Mengetahui mengapa KEJ (Kode Etik jurnalistik) amat penting bagi wartawan

Kegunaan mempelajari materi kode etik jurnalistik? 
Memahami akan pengaruhnya KET  (Kode Etik Jurnalistik) bagi wartawan dan kegunaannya.

Kerugian tidak mempelajari materi kode etik jurnalistik?
Tidak akan paham akan hubungan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dengan seorang wartawan. 



A. Kode etik jurnalistik (KEJ)  
    Kemerdekaan berpendapat berekspresi sebagai representasi dari kebebasan pers merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi Pancasila, ,Undang-Undang dasar  1945 dan Deklarasi Universal Hak asasi manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki guna meningkatkan kualitas hidup manusia dalam mewujudkan Kemerdekaan Pers itu seseorang wartawan juga harus menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama. karenanya, dalam melaksanakan tugas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. karena itu, proses dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

    untuk menjamin kemerdekaan pres dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,  seorang wartawan sebagai pekerja profesional memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itula,  wartawan menetapkan dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.

B Urgensitas Kode Etik Jurnalistik Bagi Wartawan 
    Pengalaman kode etik baik bagi penyandang profesi (wartawan) maupun bagi masyarakat sangatlah penting pasalnya kode etik menurut Alwi Dahlan (2993) sedikitnya memiliki 5 manfaat bagi pihak yang menaatinya diantaranya: 
1. Melindungi keberadaan seorang profesional dalam berkiprah di bidangnya 2 melindungi masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang profesional 
3. Mendorong persaingan antara praktisi 
4. Mencegah kecurangan antara profesi 
5. Mencegah manipulasi informasi dan narasumber.

    Begitu pula Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat strategis dan penting bagi wartawan. Bahkan dibandingkan dengan undang-undang lainnya yang memiliki sanksi fisik dan material sekalipun, di hati sanubari setiap wartawan seharusnya mempunyai penduduk yang sangat istimewa. Wartawan yang tidak memahami dan menaati kode etik jurnalistik akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai seorang wartawan. dewan kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merumuskan setidaknya ada (4) alasan mengapa kode etik jurnalistik amat penting bagi para wartawan, diantaranya: 

    Kode Etik Jurnalistik dibuat khusus dari untuk dan oleh kalangan wartawan sendiri dengan tujuan untuk menjaga martabat atau kehormatan profesi wartawan. Ini berarti pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai kehormatan profesinya sendiri. Wartawan harus memiliki keterampilan teknis di bidang profesinya. Misalnya harus dapat menulis berita atau menyiarkan berita dengan benar adil dan berimbang. Selain itu, wartawan juga harus memiliki pengetahuan dan wartawan yang sangat luas. Pendek kata wartawan harus berilmu dan pintar baik dalam penguasaan teknik jurnalistik maupun sosial kemasyarakatan. Kode Etik Jurnalistik dalam hal ini menjadi salah satu yang utama sebagai barometer profesionalisme wartawan.

C Perbedaan Kode Etik Jurnalistik Dan Hukum 
    Ruang lingkup dan makna kode etik dan hukum memiliki kedekatan, sehingga menimbulkan pertanyaan apa bedanya antara kode etik dengan hukum untuk menjelaskannya, lebih dulu harus dipaparkan mengenai pengertian konsep hukum itu sendiri secara sederhana pengertian hukum tersebut dapat dibagi ke dalam dua bagian yakni 1 hukum dalam arti luas dan 2 hukum dalam arti sempit dalam arti luas. 
    Pengertian hukum mempunyai tata nilai peraturan dan konvensi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dengan demikian seluruh kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam arti luas ini adalah hukum sedangkan hukum dalam arti sempit adalah segala bentuk perundang-undangan atau peraturan yang tertulis dalam pengertian sempit ini Semua peraturan yang tertulis tanpa membedakan tingkatan dapat dikategorikan sebagai hukum mulai dari konstitusi Undang-Undang Dasar Peraturan Pemerintah sampai keputusan uraian tertulis masuk dalam wilayah pengertian ini 
    Dilihat makna hukum dalam arti luas maka kode etik dapat dikategorikan sebagai salah satu bagian dari hukum dalam arti sempit walaupun sama-sama terhimpun dalam peraturan yang tertulis kode etik mempunyai karakteristik yang berbeda dengan hukum setidak-tidaknya terdapat empat perbedaan antara kode etik dengan hukum diantaranya: 
1. Perbedaan dalam soal sanksi 
2. Perbedaan dalam soal ruang lingkup daya laku atau daya jangkau berlaku 
3. Perbedaan soal prosedur pembuatannya 5 perbedaan antara formalitas dan batiniah 


Daftar Pustaka 
Buku Jurnalistik " kemahKemahiraniran Berbahasa Produktif "

Email               : sriadinda627@gmail.com
Instragram        : adindalbs_

Komentar

Posting Komentar